Pages

Rabu, 26 Maret 2014

LAILATUL QADAR



 'Lailatul Qadar (Bahasa Arab: لیلة القدر‎) adalah satu malam yang khusus terjadi di bulan Ramadhan. Ayat al-Qur'an diturunkan pada malam ini. Malam ini disebut di dalam al-Qur'an dalam surah Al-Qadr, dan ia lebih baik daripada seribu bulan.
Saat pasti berlangsungnya malam ini tidak diketahui namun menurut beberapa hadis, malam ini jatuh pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadhan, iaitu pada salah satu malam ganjil yakni malam ke-21, 23, 25, 27 atau ke-29, ini adalah pandanagn jumhur ulama' dan umat Islam. Malah ada sebahagian kecil ulama yang menganggap ia berlaku pada malam genap seperti malam ke 22, 24, 26, 28 atau 30 Ramadhan. Ada juga sebahagian ulama berpendapat ia adalah tetap, iaitu pada malam ke 27. Walau bagaimanapun, antara hikmah malam ini dirahsiakan agar umat Islam rajin beribadat di sepanjang malam khususnya di sepuluh malam yang terakhir.

AKIKAH



Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.[rujukan?] Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.[1]
Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktik langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada akikah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)
Perkataannya "Shallallaahu alaihi wa Sallam", yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunah.

SEDEKAH DAN ZAKAT



Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Siapa yg bersedekah dgn sebiji korma yg berasal dari usahanya yg halal lagi baik (Allah tdk menerima kecuali dari yg halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dgn tangan kanan-Nya kemudian Allah menjaga & memeliharnya utk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yg menjaga & memelihara anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” Muttafaq ’alaih.
Zakat, infaq & shadaqah memiliki fadhilah & faedah yang sangat banyak , bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari dua puluh faedah, diantaranya:
  1. Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: ” Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)” (Shahih At-targhib)
  2. Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: “Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api” (Shahih At-targhib)

KEUTAMAAN SURAT AL WAQIAH



Keutamaan Surat al-waqi’ah, al-mulk dan ar rahman

Keutamaan Surat al-waqi’ah, al-mulk dan ar rahman
Surat Al-Waqi’ah :
- Ubay bin ka’b berkata bahwa Rasullulah saw bersabda:” barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah, ia akan dicatat tidak tergolong pada orang-orang yang lalai.”
- Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasullulah saw bersabda”barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah,ia tidak akan tertimpa oleh kefakiran selamanya”
- Imam Ja’far Ash- Shadiq berkata :”barang siapa yang membaca surat Al-Waqi’ah pada malam jum’at ,ia akan dicintai oleh Allah, dicintai oleh manusia,tidak melihat kesengsaraan, kefakiran,kebutuhan,dan penyakit dunia,surat ini adalah bagian dari sahabatAmirul Mukimin (sa) yang bagi beliau memiliki keistimewan yang tidak tertandingi oleh yang lain.”

MANFA'AT SHALAT DHUHA



Manfaat shalat dhuha sebagai pembuka pintu rezeki serta tata cara menjalankannya. Shalat dhuha memang hukumnya tidak wajib, namun taukah anda bahwa banyak sekali manfaat dibalik shalat sunah ini, salah satunya adalah membuka pintu rezeki.
shalat dhuha

Shalat Dhuha merupakan shalat sunah yang dilaksanakan di pagi hari saat matahari baru terbit dengan ketinggian sekitar tiga hasta yaitu sekitar jam 09.00 sampai menjelang waktu dhuhur.

Seputar shalat dhuha tersebut di anjurkan langsung oleh Allah dan Rasul-NYA.  Menurut Hadists Qudsi, Rasullulah menyampaikan, “Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak busa lautan.” (H.R Turmudzi) 

KEUTAMAAN puasa SENIN dan KAMIS



Keutamaan Berpuasa Sunnah Senin dan Kamis - Puasa hari senin dan kamis merupakan pengamalan sunnah yang di lakukan oleh Rasulullah saw. Seperti halnya puasa sunnah lainnya - terdapat banyak kefadholan dari berpuasan Senin dan Kamis.

Latar belakang puasa Senin dan Kamis

Latar belakang yang menjadi dasar kenapa muslim melaksanakan puasa sunnah Senin dan Kamis. Rasulullah saw. dilahirkan pada hari Senin dan pada hari ini pula Rasulullah mendapatkan wahyu dari Allah swt. Serta pada hari Senin dan Kamis amalan-amalan seorang hamba diangkat.

Tata Cara Puasa Senin Kamis

3 Keutamaan wudhu



3 Keutamaan Wudhu

Diposkan oleh Admin BeDa pada Minggu, 15 Desember 2013 | 17.35 WIB

Ilustrasi wudhu
Wudhu merupakan sarana bersuci (thaharah) umat Islam dari hadats kecil. Wudhu memiliki 3 keutamaan yang luar biasa sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits di bawah ini:

1. Anggota wudhu akan bercahaya di hari kiamat

إِنَّ أُمَّتِى يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ ، فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
“Sungguh, umatku akan dipanggil (saat akan dihisab) nanti pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya di sekitar wajah, tangan dan kaki, karena bekas wudhu. Karena itu, barangsiapa diantara kalian yang ingin melebihkan basuhan wudhunya, maka lakukanlah.” (Muttafaq ‘alaih)